Medan (harianSIB.com)
Komisi B DPRD Sumut dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Sumut sepakat P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2022 difokuskan untuk pengalokasian anggaran program pupuk organik, guna mengatasi kekurangan dan kelangkaan pupuk terhadap petani.
Penegasan itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut-Aceh Ahmad Hadian kepada wartawan, termasuk jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Jumat (20/5/2022), di DPRD Sumut, terkait usulannya kepada Dinas TPH Sumut.
Berkaitan dengan itu, politisi PKS ini mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera melakukan launching atau pencanangan program Go Organic secara resmi dan bisa lebih serius, agar bisa diketahui para petani dan memanfaatkannya.
"Tujuan utama membudidayakan pupuk organik ini, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui upaya perbaikan struktur tanah dan pemulihan lahan dengan menggunakan pupuk organik. Sebab selama ini, pupuk non organik sudah lama digunakan,†kata Ahmad Hadian.
Anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini mengatakan, budidaya padi organik adalah teknik budidaya padi yang mengacu standar organik yang telah ditetapkan dan disahkan oleh sebuah badan independen.
â€Syarat utama budidaya padi organik, tidak boleh menggunakan pestisida dan pupuk dari bahan kimia sintetis, pemeliharaan kesuburan tanah melalui proses alami yaitu menggunakan pupuk dan pestisida organik, penggunaan benih dari pengelolaan benih organik,†ujarnya.
Selain memfokuskan pengalokasian anggaran pupuk organik di P-APBD Sumut, lanjut Ahmad Hadian, Dinas TPH Provinsi Sumut juga harus punya demplot (lahan percontohan) budidaya padi full organik sebagai contoh bagi petani serta inovasi teknologi budidaya padi organik menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Dalam kaitan ini, tambah Sekretaris F-PKS DPRD Sumut ini, Dinas TPH harus melatih petani agar pandai memproduksi pupuk organik. Dinas TPH juga harus memfasilitasi petani dengan peralatan produksi pupuk organik melalui bansos (bantuan sosial). (*)