Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejati Sumut Terbuka Terima Laporan Terkait Jaksa Nakal, Tapi Disertai Data dan Fakta

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 14:36 WIB
158 view
Kejati Sumut Terbuka Terima Laporan Terkait Jaksa Nakal, Tapi Disertai Data dan Fakta
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 
Medan (SIB)
Kejati Sumut terbuka bagi masyarakat untuk menerima setiap informasi lewat laporan atau pengaduan, baik terkait mafia tanah, mafia perkara maupun terkait oknum jaksa nakal dalam penanganan perkara. Namun sebaiknya informasi yang dilaporkan atau diadukan itu haruslah disertai data dan fakta yang lengkap.
“Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara ataupun jaksa nakal. Tetapi apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” sebut Kasi Penkum.
Kejati Sumut Yos A Tarigan, sebagaimana dalam relis persnya kepada wartawan via WA,Kamis (25/5).
Yos berharap agar setiap laporan itu tidak bersifat fitnah dengan itikad tidak baik. Sebab jika itu yang terjadi pasti pihak-pihak yang dirugikan akan melakukan tindakan yang akan menimbulkan konsekuensi tegas sesuai norma hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya, menanggapi adanya informasi sepuluh oknum jaksa diduga memeras terkait penanganan perkara di Asahan.
Yos mengakui adanya informasi tersebut masuk ke Kejati Sumut. Untuk itu pimpinan di Kejati Sumut, katanya telah menindak-lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan/klarifikasi ke pihak terkait di Asahan.
“Sejauh ini telah dilakukan klarifikasi terkait informasi tersebut. Klarifikasi dilakukan ke pihak-pihak terkait, termasuk terhadap terpidana yang dimaksud dalam informasi pemberitaan. Namun sampai sejauh ini belum ditemukan bukti," sebut Yos Tarigan.
Dijelaskannya, proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara berlangsung, bagi masyarakat terbuka untuk memberikan sanggahan, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.
Apabila ada informasi dan bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut karena Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia menyayangkan apabila informasi yang disampaikan tanpa didukung data dan fakta yang kuat.
"Sebaiknya laporan/informasi itu didukung data dan fakta lengkap Kita akan proses setiap pengaduan berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Tapi jika laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos Tarigan.(BR-1/d)




Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru