Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Satpol PP Medan “Ultimatum” Pemilik Perumahan Yuu Contempo Bongkar Sendiri Bangunannya

* Jika Tidak Pemko Medan akan Bongkar dan Segel Bangunan Menyalahi IMB
Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 10:50 WIB
266 view
Satpol PP Medan “Ultimatum” Pemilik Perumahan Yuu Contempo Bongkar Sendiri Bangunannya
(Foto: Dok/Satpol PP)
Belum Bongkar Sendiri: Perumahan  Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/6) terlihat belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya. 
Medan (SIB)
Kasatpol PP Kota Medan melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan "mengultimatum" pemilik atau penanggungjawab perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, membongkar sendiri bangunannya, dalam waktu seminggu.
"Jika dalam tempo seminggu, pemilik/penanggungjawab perumahan tidak membongkar sendiri bangunan tersebut, pihaknya akan menyurati Pemko Medan, untuk menyegelnya dan menghentikan seluruh aktifitas bangunan," tandas Toga Aruan kepada wartawan, Kamis (15/6) di Medan.
Pembongkaran bangunan perumahan tersebut, tandasnya, sudah ada perjanjiannya dan ditandatangani, jika dilanggar pemiliknya, Satpol PP akan menyurati Pemko Medan untuk diambil tindakan selanjutnya, yakni penyegelan dan penghentian aktifitas kegiatan.
Penegasan itu disampaikan Aruan menyikapi adanya desakan dari Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar yang mendesak Walikota Medan Bobby Nasution bertindak tegas menertibkan dan berani membongkar serta menyegel bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan.
"Kita minta Wali Kota Medan melalui dinas terkait, yakni Satpol PP untuk berani menertibkan bahkan menyegel bangunan yang IMB-nya tidak sesuai, dan menyimpang," kata Salfimi.
Hal itu disampaikan Salfimi merespon bangunan Yuu Contempo, yang telah dibongkar awal oleh tim Satpol PP, Jumat (9/6) lalu, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya secara keseluruhan, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut menyalahi izin berdasarkan surat yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan No 600.1.15.2/SP-11240, pada 24 Mei 2023.
"Sesuai data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar ditemukan pelanggaran IMB.
Salah satu pelanggaran itu, yakni 9 bangunan dengan ukuran satu unit 5,5 meter x 8,5 meter berlantai dua, dibongkar sesuai perintah Kasatpol PP Pak Rakhmat Adisyah Putra Harahap," katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua LP3SU Salfimi Umar mendesak Satpol PP untuk terus memonitor apakah pemilik bangunan sudah membongkar sendiri bangunan tersebut. Jika tidak juga membongkar, harus segera disegel, karena telah melanggar Perda No 5/2012 tentang Retribusi IMB.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan, hingga Kamis sore, tidak terlihat aktifitas pembongkaran, terutama di bagian belakang yang sebelumnya telah diprotes warga Medan Johor Vanda Mesin alias Hansin. (A4/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru