Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Gunakan Paspor Melancong, 37 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 17:06 WIB
284 view
Gunakan Paspor Melancong, 37 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
Foto.Dok/BP2MI
DEPORTASI : Sebanyak 37 Pekerja Non Prosedural ditambah 2 orang anak, berfose dengan petugas BP2MI Sumut, Jumat (25/8) di Bandara Kualanamu. 
Kualanamu (SIB)
Sebanyak 37 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, ditambah 2 orang anak, dideportasi (dipulangkan) Malaysia ke Indonesia, Jumat (25/8), melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.

Ke-37 pekerja non prosedural itu, tiba menggunakan 2 pesawat Air Asia yakni penerbangan AK-391 dan AK-397.

Diantara 39 orang yang kembali ke Tanah Air, 22 orang adalah warga Sumut yakni 6 warga Kabupaten Asahan, 6 orang dari Batubara, 3 warga Deliserdang, 2 orang dari Padangsidempuan dan selebihnya masing-masing dari warga Medan, Serdangbedagai, Tanjungbalai, Simalungun, dan Padanglawas.

Selanjutnya 17 orang adalah warga dari luar Sumut yakni 6 orang warga Aceh, 3 orang dari Riau, 2 orang dari Bengkulu, 2 warga Jambi dan selebihnya masing-masing dari Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Keterangan yang dihimpun dari warga Sumut, mereka berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong alasan ekonomi untuk mencari pekerjaan. Umumnya mereka memasuki Malaysia dengan menggunakan jalur laut dari Dumai maupun Tanjungbalai.

Usai menjalani tahanan dengan waktu yang bervariasi antara 4 bulan hingga setahun, pihak Imigrasi Malaysia selanjutnya mengembalikan mereka ke Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.

Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu, Ade Frima Koesnanda, ketika dikonfirmasi SIB, membenarkan adanya 37 orang PMI ditambah 2 orang anak yang dipulangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia.

“Setelah didata dan diberi pengarahan, BP2MI Medan memfasilitasi pemulangan 39 orang tersebut ke daerah asal masing-masing,” jelas Koesnanda. (C1/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru