Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan Meminta Polda Sumut Bersikap Arif

Redaksi - Minggu, 31 Maret 2024 23:08 WIB
384 view
Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan Meminta Polda Sumut Bersikap Arif
Foto Dok/ Audo
Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga 

Kuasa hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga, SH menanggapi Polda Sumut yang belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan yang disampaikan pada Rabu (27/3/2024) lalu.

"Kita masih menunggu sikap arif dari Polda Sumut dalam kasus Sorbatua Siallagan. Klien kami bukan pelaku tindak pidana, jangan dikriminalisasi," ujarnya, Minggu (31/3/2024).

Audo meminta kasus tersebut ditinjau kembali dengan alasan hal tersebut merupakan persoalan tanah adat yang diklem pihak PT. TPL sebagai bagian lahan produksi mereka.

"Sudah 20 tahun lembaga kita mendampingi warga adat yang memperjuangkan tanah ulayat di sekitar Danau Toba. Dan sejak tahun 2015 kita mendampingi Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun dimana ketuanya Sorbatua Siallagan," ucapnya.

Lanjutnya lagi, pihaknya terus berupaya ke berbagai pihak termasuk pemerintah Kabupaten Simalungun agar SK tanah ulayat tersebut dikeluarkan.

"Kita masih terus berupaya melakukan pendekatan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), presiden dan pihak lainnya agar wilayah tersebut mendapat pengakuan," harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi terkait permintaan kuasa hukum Sorbatua Siallangan untuk penangguhan penahan menyebut hal tersebut wewenang penyidik. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru