Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Pemkab Deliserdang Fokus Kerjakan Kegiatan Bersumber Dana Transfer Pemerintah Pusat

Jekson Turnip - Senin, 03 Juni 2024 19:06 WIB
770 view
Pemkab Deliserdang Fokus Kerjakan Kegiatan Bersumber Dana Transfer Pemerintah Pusat
Foto: SNN/Jekson Turnip
Kantor Bupati Deliserdang.
Lubukpakam (SIB News Network|SNN)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang ke depan akan mengerjakan kegiatan yang pendanaannya berasal dari pemerintah pusat.

Sebab, kegiatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih self blocking (pemblokiran mandiri) untuk pembayaran utang kegiatan tahun 2023 dan yang berpotensi utang tahun 2025.

"Yang dikerjakan para OPD saat ini seperti Dinas SDABMBK, Pendidikan, Perkim, Cipta Karya dan dinas lainnya pendanaan berasal dari pemerintah atasan. Kalau dari pemerintah atasan ya memang dikerjakan mereka (para OPD)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang, Thomas Baginda Harahap kepada SNN melalui telepon selulernya di Lubukpakam, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:

Dijelaskannya, dana berasal dari pemerintah pusat seperti dana transfer yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif fiskal, dana bagi hasil sawit, Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana spesial grand.

"Ini lah rincian dana-dana yang bersumber dari pemerintah atasan yang harus dikerjakan OPD. Sementara untuk dana kegiatan dari PAD sampai saat ini self blocking karena harus dituntaskan dulu pembayaran utang tahun 2023 dan yang bisa berpotensi utang tahun 2025," terang Thomas.

Baca Juga:

Kadis SDA BMBK Deliserdang Janso Sipahutar mengaku saat ini ada kegiatan harus mereka lakukan yang pendanaan berasal dari pemerintah atasan.

"Saat ini dana transfer yang boleh dilakukan kegiatan. Memang harus dikerjakan karena ada limit waktu dari pemerintah pusat," terang Janso.

Yang belum dapat dikerjakan, menurut Janso, yaitu dana bersumber dari PAD. Karena masih fokus untuk pembayaran utang kegiatan tahun 2023.

"Dana transfer dari pemerintah atasan tidak termasuk untuk self blocking. Karena kegiatan dana transfer ini jelas dari pemerintah pusat yang harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang diberikan," terang Sipahutar.

Dijelaskan, yang self blocking adalah rencana kegiatan yang berpotensi utang tahun depan yaitu dana kegiatan yang bersumber dari PAD. Setelah itu kegiatan-kegiatan untuk membayar utang tahun lalu yang tidak terbayar.

"Ada beberapa kegiatan bahkan banyak kegiatan yang tak bisa dilaksanakan untuk bisa membayar tahun ini. Jadi ada dua hal self bloking berkaitan dengan potensi utang tahun depan yang berasal dari PAD dan satu lagi kegiatan yang belum terbayar tahun lalu (harus tuntas tahun ini," tutur mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Deliserdang itu.

Menurut dia, self blocking nanti akan dibuka atau dilaksanakan apabila PAD mampu dicapai melebihi persentase capaian tahun lalu. Artinya, self blocking bukan berarti kegiatan tidak boleh dikerjakan sama sekali, tapi akan sangat tergantung dengan kemampuan bayar Pemkab Deliserdang yang berkaitan dengan capaian perolehan PAD hingga akhir tahun nanti.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru