
Parlemen Iran Sepakat Tutup Selat Hormuz, Ekonomi Dunia Siap-siap Terguncang
Teheran(harianSIB.com)Parlemen Iran pada Minggu menyetujui usulan penutupan Selat Hormuz bagi seluruh kegiatan pelayaran. Pengumuman terseb
" Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat ia sedang makan di sebuah warung," ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH MH, usai mengamankan Juanda Prastowo.
Menurut Adre, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
" Terdakwa memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia koperatif," ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.
Pantauan Jurnalis SIB News Network di lokasi, usai dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah sekitar satu jam kemudian, sekira pukul 22.10 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman.
Baca Juga:
Juanda tampak memakai rompi berwarna orange dan memakai masker saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Namun, ia enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang berada di Mobil tahanan Kejari Binjai.
Adre mengatakan, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
" Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti, " jelas Adre.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama tiga tahun. (**)
Teheran(harianSIB.com)Parlemen Iran pada Minggu menyetujui usulan penutupan Selat Hormuz bagi seluruh kegiatan pelayaran. Pengumuman terseb
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung
Solo(harianSIB.com)Ajudan Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, mengungkapkan kondisi kesehatan Jokowi. Sy
Simalungun(harianSIB.com)Seorang penyalahguna narkoba berinisial ID (36) ditangkap polisi di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa di MPR