
Polresta Deliserdang Gelar Pra Rekon Dugaan Pembunuhan Rifin Dilaporkan Laka Lantas
Lubukpakam (harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi, guna menguji keterangan para saksi terkait kasus dugaa
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM dan Ketua Komisi C Poaradda Nababan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di DPRD Sumut menanggapi surat edaran Dirjen Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
"Daripada tambang MBLB termasuk didalamnya galian C yang ilegal atau tanpa izin yang diduga "dipungli" oleh oknum aparat dan oknum pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi pertambangan dan perijinan, alangkah baiknya dikutip secara legal oleh kepala daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandas Viktor Silaen.
Baca Juga:
Diakui Viktor, sedikitnya ratusan tambang MBLB atau galian C tanpa izin beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut diduga selama ini "dipungli" oleh oknum aparat penegak hukum beserta oknum pejabat di instansi yang menangani pertambangan maupun perijinan tersebut.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, pengusaha tambang ilegal ini mengaku sangat resah, karena setiap bulannya wajib "nyetor" ke oknuml tertentu. Bukan mereka tidak mau mengurus izin, tapi prosesnya sengaja dibuat berbelit-belit oleh oknum tertentu, agar tetap mendapat "upeti" setiap bulannya," tegas Viktor Silaen.
Baca Juga:
Atas dasar itu, tambah Poaradda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan terobosan sekaligus berkordinasi dengan KPK, agar kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengutip pajak tambang MBLB yang belum keluar izinnya dan dicapai kesepakatan pengutipan tersebut tidak melanggar hukum atau tidak pungli.
"Jadi dengan adanya surat edaran Dirjen yang menginstruksikan seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengutipan pajak MBLB, baik yang beroperasi secara ilegal (tidak memiliki izin) maupun yang legal (memiliki izin), harus segera dilaksanakan, untuk menambah pemasukan bagi daerah," ujar Poaradda.
Seperti diketahui selama ini, tandas Poaradda, sebelum keluar surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bernomor :900.1.13.1/13823, banyak kegiatan tambang galian C atau MBLB yang tidak memiliki izin menjadi "lahan empuk" untuk meraup keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum dan oknum pejabat di instansi pertambangan dan perijinan.
"Setelah keluarnya surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu RI ini, dengan sendirinya pengusaha tambang galian C atau MBLB yang belum keluar izin tambangnya, sudah bisa menolak permintaan "upeti" yang dilakukan oleh oknum aparat dan oknum pejabat, karena sudah sah dikutip pajaknya oleh Pemkab/Pemko setempat," ujar Poaradda.
Dengan kata lain, ujar politisi PDI Perjuangan ini, para pengusaha tambang MBLB wajib menyetop setoran kepada siapapun, dengan berpedoman kepada surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah pada poin 4 bagian A yang menegaskan, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin), ditetapkan sebagai wajib pajak secara resmi.(*)
Lubukpakam (harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi, guna menguji keterangan para saksi terkait kasus dugaa
Panyabungan(harianSIB.com)Seorang pria bernama Rokman (37), warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Ma
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria berinisial WA (36), diduga pengedar sabu di kawasan Jal
Jakarta(harianSIB.com)Kekerasan bermotif politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Pada Sabtu (14/6/2025) waktu setempat, seorang pria be
Tel Aviv(harianSIB.com)Iran dan Israel mulai fokus menyerang objek vital ekonomi masingmasing negara, termasuk depo dan kilang minyak.Dilan