Jumat, 25 April 2025

Organda akan Bawa Masalah Pengusaha Angkutan Penumpang Anggotanya ke Mukernas

Duga Munte - Senin, 07 Oktober 2024 18:31 WIB
189 view
Organda akan Bawa Masalah Pengusaha Angkutan Penumpang Anggotanya ke Mukernas
Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga
Medan (harianSIB.com)
Organisasi Pengangkutan Darat (Organda) Sumut dan Medan, berencana membawa masalah yang dihadapi anggotanya para pengusaha angkutan penumpang umum pemilik pool di Medan ke Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organda, di Solo.

"Persoalan dimaksud mengenai keberadaan pool yang dimiliki dikaitkan dengan keberadaan dua terminal besar di Kota Medan yang saat ini tidak punya terminal khusus lagi untuk angkutan kota," kata Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Medan, Senin (7/10/2024).

Dikatakan, walau keberadaan pool menjadi salah satu syarat utama untuk nendapatkan izin usaha angkutan penumpang umum, kenyamanan para perusahaan bus angkutan penumpang umum mengoperasikan pool masing-masing di Kota Medan untuk tempat menaikkan dan menurunkan penumpang selama ini, seperti bagai terusik dengan adanya larangan dari pihak pemerintah.

Baca Juga:

Sementara di sisi lain, di dua terminal Type A yang ada di Kota Medan, yakni Terminal Amplas dan Pinang Baris, tidak ada lagi tempat khusus bagi angkutan kota, membuat angkot yang beroperasi di Kota Medan nyaris tak ada lagi yang memasuki dua terminal tersebut.

"Akibatnya, para pengusaha bus angkutan penumpang umum antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) merasa tidak mendapat kepastian akan keselamatan penumpang mereka sampai di tujuan," katanya.

Baca Juga:

Di sisi lain, jika penumpang yang dibawa dari luar kota diturunkan di terminal sesuai dengan keinginan pihak berwenang, mereka takut penumpang itu tak mendapat angkutan lagi untuk melanjutkan perjalanan sampai ke rumahnya di inti kota. Sementara bila dibawa ke pool, tak boleh karena ada larangan.

Karena itu, lanjutnya, mereka akan membawa persoalan itu ke Mukernas untuk dicarikan solusi terbaik, sehingga para pengusaha angkutan merasa mendapat kepastian.

Demikian juga mengenai keberadaan pool yang ada sekarang bila dikaitkan dengan Perwal No 61 Tahun 2018 tentang Kawasan Pool, di mana selama ini diperbolehkan sampai batas jalan lingkar luar Kota Medan, yakni mulai Jalan Tritura hingga Jalan Ngumban Surbakti ke arah luar kota.

Namun sekarang yang diperbolehkan antara lain hanya dari batas Jalan Tritura ke arah Terminal Amplas, sementara dari batas Fly Over Djamin Ginting tak boleh lagi hingga batas Simpang Selayang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru