Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Pemko Medan Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Publik Perangkat Daerah

Desra A Gurusinga - Kamis, 31 Oktober 2024 18:18 WIB
182 view
Pemko Medan Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Publik Perangkat Daerah
Foto Dok/Humas
Asisten Adminitrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan saat membuka Sosialisasi dan FGD Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 , Kamis (31/10/2024) di Royal Suite Condotel.
Medan (harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengadakan pemantauan dan evaluasi komprehensif terhadap kinerja pelayanan publikperangkat daerah, bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Plt Wali Kota Medan, H Aulia Rachman, melalui Asisten Administrasi UmumSetdako Medan, Ferry Ihcsan, menyampaikan hal ini saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. Acara digelar pada Kamis (31/10/2024) di Royal Suite Condotel.

Baca Juga:

Ferry menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik selama ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. "Namun, evaluasi dari kedua instansi tersebut hanya mencakup beberapa sampel perangkat daerah," ujarnya dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana.

Ferry menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, terutama dari perangkat daerah yang bukan sampel penilaian Kementerian PANRB dan Ombudsman RI.

Baca Juga:

Ia berharap perwakilan perangkat daerah yang hadir serius mengikuti kegiatan ini dan menerapkan peraturan yang dibahas. "Penting dilakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh secara mandiri oleh sekretariat daerah, khususnya Bagian Organisasi bekerja sama dengan para pemangku kepentingan," tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan, pemahaman, dan pengetahuan terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024. "Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan dan pemahaman menyeluruh tentang Perwal 25 Tahun 2024," lanjutnya.

Acara ini diikuti oleh 62 peserta, terdiri dari pejabat administrasi, sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan kerja, kecamatan, dan RSUD di lingkungan Pemko Medan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru