Medan (harianSIB.com)
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menanggapi terkait kasus remaja berinisial S usia 14 tahun yang ditetapkan tersangka setelah mengirim
video asusila diduga milik anak
Kadin Padasidimpuan.
Ombudsman RI melalui Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean meminta agar Kapolda Sumatera Utara dapat menurunkan Tim Itwasda Polda Sumatera Utara untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Kepolisian Resor Padangsidimpuan.
James Panggabean menyampaikan kehadiran Tim Polda Sumut sangat diperlukan agar permasalahan tidak berkembang dan dapat menemukan informasi atas permasalahan yang sebenarnya seperti apa.
Baca Juga:
"Kita dapat melihat dari informasi beberapa media bahwa S bukan orang yang menyebarkan video kepada anak Kadin Padangidimpuan, namun ada juga yang menyatakan pasca si anak menyebarkan video kepada anak Kadin Padangsidimpuan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Atas hal tersebut, lanjutnya, perlu didalami kebenarannya terkait siapa yang menyebarkan, apakah memang S? Jika S bukan orang yang menyebarkan, maka seyogyanya Polres Padangsidimpuan dapat mempertimbangkan kembali terkait penetapan tersangka.
Baca Juga:
James Panggabean juga meminta agar Kapolda Sumut dapat mendalami terkait dugaan penolakan bukti dari keluarga tersangka yang disampaikan kepada Polres Padangsidimpuan.
"Terkait kasus ini, Ombudsman RI meminta agar Kapolres Padangsidimpuan dapat bekerja sama dengan sekolah anak tersebut, artinya bagaimana pembinaan yang lebih diutamakan kepada si anak bukan penetapan tersangka terhadap anak yang di bawah umur," ucapnya.
Menurutnya, semua pihak harus melihat akan ada dampak bagi si anak dalam mendapatkan hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami percaya Kapolda Sumut akan membantu telaah atas kasus ini agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya. (*)