Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

KY RI dan Badan Pengawasan MA RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar

Ir Parluhutan Simarmata - Senin, 02 Desember 2024 11:31 WIB
474 view
KY RI dan Badan Pengawasan MA  RI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Siantar
Foto : Dok/PTPN IV Reg I
Jefri MT Sipahutar SH, MKn, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I usai berkunjung ke Badan Pengawasan MA RI, Kamis (28/11/2024).

PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 sudah melaksanakan kewajibannya untuk menyukseskan proyek pembangunan infrastruktur nasional jalan tol Parapat-Siantar, namun sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan haknya oleh karena tindakan oknum Ketua PN Pematang Siantar yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya, Pasal 94 PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Jefri juga berharap, PT Medan serius untuk menindaklanjuti pengaduan PTPN IV Regional I Medan, karena melalui surat dari PT Medan Nomor 6963/KPT.W.2/HK2/11/2024 tanggal 18 November 2024 hal pembayaran ganti rugi, sudah meminta klarifikasi kepada Ketua PN Pematang Siantar, namun sampai dengan saat ini PTPN IV Regional I belum mendapatkan kepastian terhadap pembayaran haknya yang ditunda oleh Ketua PN Pematang Siantar.

Baca Juga:

Kabag Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, Dr. Christian Orchard Peranginangin., SH., MKn., CLA yang turut serta dalam kegiatan tersebut di Jakarta membenarkan bahwa PTPN IV Regional I akan terus memperjuangkan hak-haknya terkait dengan konsinyasi itu. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawab kami sebagai pengelola BUMN dimana kami diwajibkan untuk melaksanakan aksi korporasi secara maksimal khususnya dalam optimalisasi aset, termasuk di dalamnya konsinyasi tersebut.


Kami berharap KY RI, Badan Pengawasan MA RI serta PT Medan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pembayaran konsinyasi tersebut, khususnya di akhir tahun buku 2024 ini, tutup Christian.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru