Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Denpom I/5 BB Tetapkan Serda RP Tersangka Penganiayaan MHS

* LBH Medan: Bukti Nyata Adanya Dugaan Penyiksaan
Rickson Pardosi - Jumat, 10 Januari 2025 16:40 WIB
450 view
Denpom I/5 BB Tetapkan Serda RP Tersangka Penganiayaan MHS
Foto: Dok/LBH Medan
Lenny Damanik, didampingi Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra dan pengurus lainnya mendatangi kantor Komnas HAM mengadukan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadapnya MHS, beberapa waktu lalu.
Medan (harianSIB.com)

Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) Bukit Barisan secara resmi menetapkan Serda RP, anggota TNI/Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MHS (15 tahun), pada 24 Mei 2024, di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, Sumut.

Penetapan tersangka Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025 ditandatangani langsung Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm Hanri Wira Kesuma.

Baca Juga:

"Surat tersebut disampaikan langsung Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra SH MH, Jumat (10/1/2024).

Dijelaskannya, dugaan penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya MHS bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara Tembung dengan Perumnas Manda) dan melihat adanya tawuran antarkelompok remaja.

Baca Juga:

Mengetahui adanya tawuran, aparat dari Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP turun melakukan penertiban. Melihat kedatangan aparat keamanan, kerumunan tawuran ada yang berlarian ke arah korban. Seorang anggota TNI tiba-tiba menangkap korban dan memukul bagian lehernya hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api.

Akibat pukulan itu, kepala korban berdarah. Dan saat mau naik ke jembatan, korban kembali disiksa hingga mengalami luka lebam di dada, tangan dan kakinya. Akibat siksaan itu, korban meninggal dunia, di mana sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu, ibu korban Lenny Damanik merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya MHS dan melaporkan hal itu ke Polsek Medan Tembung dan diteruskan melapor ke Detasemen Polisi Militer I/5 BB, dikarenakan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI atas kematian MHS.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan Hukum dan HAM, serta merupakan kuasa hukum ibu kandung MHS menduga, penetapan tersangka terhadap Serda RP merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap MHS.

Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP sebagai tersangka, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggalan. Di mana tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia.

Menurutnya, secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru