Rabu, 30 April 2025

DPRD SU Desak Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG

Firdaus Peranginangin - Rabu, 15 Januari 2025 14:46 WIB
679 view
DPRD SU Desak Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG
Foto SNN/Firdaus
Frans Dante Ginting dan Zeira Salim Ritonga
Medan (harianSIB.com)
Kalangan DPRD Sumut mendesak bupati/wali kota di Sumut untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menghapuskan biaya BPHTB dan percepatan layanan PBG.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga dan Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Ginting kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) melalui telepon di Medan menanggapi akan dihapuskannya BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Penghapusan BPHTB serta percepatan pelayanan PBG akan dimulai diberlakukan akhir Januari 2025 oleh pemerintah di seluruh Indonesia. Disini para bupati/wali kota harus sigap menerbitkan Perkada-nya, agar bisa diberlakukan di setiap daerah dan masyarakat pun tidak lagi merasa berat dibebani biaya BPHTB dan PBG saat mengurus surat tanahnya," tandas Frans Dante Ginting.

Baca Juga:

Menurut politisi Partai Golkar ini, kebijakan pemerintah yang pro rakyat ini tujuannya untuk mempermudah kepemilikan hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, sehingga semua pihak wajib menyukseskannya, sebab penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak serta meningkatkan kualitas hidup mereka serta percepatan layanan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari, dan dapat mendorong efisiensi birokrasi serta mempercepat proses pembangunan di daerah," tambah Zeira Salim.

Baca Juga:


Ditambahkan Bendahara DPW PKB Sumut ini, penghapusan BPHTB akan sangat menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah sendiri. Ini juga dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah, mempercepat pembangunan perumahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti.

"BPHTB biasanya dikenakan biaya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi batas tidak kena pajak. Dengan penghapusan BPHTB, masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak ini saat membeli rumah atau tanah, sehingga biaya kepemilikan properti menjadi lebih terjangkau," katanya.

Selain itu, tambah Zeira Salim, saat ini banyak masyarakat kecil kesulitan membeli rumah, karena tingginya biaya tambahan seperti BPHTB. Dengan dihapuskannya pajak ini, mereka bisa lebih mudah memiliki rumah sendiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka hunian tidak layak.

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara merata di seluruh daerah, ujar Zeira dan Frans Dante, diharapkan seluruh masyarakat akan memiliki rumah, tidak ada lagi rumah-rumah gubuk di pinggir sungai dan dibawah kolong jembatan, tapi sudah meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan kualitas hidup mereka.

Penegasan itu disampaikan Zeira dan Frans Dante menanggapi berita SIB, Rabu (15/1/2025) terkait pernyataan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG.di seluruh Indonesia.

Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru