Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Paslon ADIL Dituduh Suap Hakim MK, Advokat Yahya: Fitnah Tidak Berdasar

Jekson Turnip - Rabu, 05 Februari 2025 16:40 WIB
547 view
Paslon ADIL Dituduh Suap Hakim MK, Advokat Yahya: Fitnah Tidak Berdasar
Foto Dok/Tim
Advokat di Deliserdang, Yahya Sentosa Siregar diabadikan saat pose di PTUN Medan baru-baru ini.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadap hakim mahkamah konstitusi (MK) oleh salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sebuah pemberitaan media online.

Menanggapi hal itu, Yahya Sentosa Siregar, salah satu advokat di Deliserdang, mengatakan narasi pemberitaan tersebut diduga telah melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.

Baca Juga:

"Itu fitnah tidak berdasar, keputusan yang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang di sampaikan oleh jurnalis tersebut jika sang jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akan saya lapor ke dewan pers demikian," ujar Yahya, Rabu (5/2/2025) dalam keterangan tertulisnya di Lubukpakam.

Yahya menambahkan, anggota LSM tersebut juga diduga menuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam penanganan setiap perkara yang di tangani di MK dengan menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dan keputusan MK sesuai pesanan.

Baca Juga:

"Fitnah dan tuduhan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada MK serta dapat mengganggu jalannya pembangunan di Deliserdang. Diharapkan MK tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini demi marwah MK dan tujuan MK menyidangkan perkara Pilkada demi mewujudkan legitimasi kepemimpinan calon terpilih tetap terjaga," tambahnya.

Atas tuduhan tidak berdasar dan mengandung narasi fitnah tersebut, Yahya berencana akan melaporkan pemberitaan dan anggota LSM yang membuat berita tersebut.

"Karena hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Statemen oknum LSM dan oknum jurnalis yang menulis berita dugaan tanpa memberikan fakta, sangat saya sayangkan karena bisa merusak citra dari profesi Jurnalis," ungkapnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru