Medan (harianSIB.com) Badan Pembinaan Hukum Nasional (
BPHN) menggelar
pelatihan Paralegal Serentak khusus kelompok
keluarga sadar hukum (
Kadarkum) sebagai pemberi layanan
Pos Bantuan Hukum (
Posbankum) Desa/Kelurahan Angkatan I Tahun 2025, Selasa (18/2/2025).
Kegiatan itu diikuti 3.019 peserta yang siap menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti pelatihan tersebut. Menurutnya, kehadiran Posbankum di setiap kecamatan adalah langkah strategis untuk merespons cepat kebutuhan hukum masyarakat, mulai dari layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, hingga penyelesaian konflik melalui mediasi.
Baca Juga:
"Pelatihan ini dirancang untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan prinsip access to justice yang menjadi pilar penting dalam pembangunan hukum di Indonesia," ujar Min Usihen.
Acara ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta jajaran terkait.
Baca Juga:
Dengan pelatihan ini, diharapkan setiap kecamatan memiliki Posbankum yang tanggap dan profesional, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya.(*)