Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Terkait Proyek Drainase Dikeluhkan Warga, BBPJN Terkesan Menutupi Identitas PPK dan Kontraktor

* Kontraktor Ngaku Akan Survey Lapangan untuk Solusi
Redaksi - Rabu, 05 Maret 2025 09:27 WIB
594 view
Terkait Proyek Drainase Dikeluhkan Warga, BBPJN Terkesan Menutupi Identitas PPK dan Kontraktor
Foto SNN/Ist
DIBONGKAR: Titi depan tanah, depan Kebun Percobaan Universitas Sisingamangaraja XII di Jalan Jamin Ginting Medan dibongkar untuk perbaikan drainase tapi tidak dikembalikan seperti semula.

DIKELUHKAN
Sebelumnya, Tuty geram atas ulah pekerja proyek drainase yang tidak mengembalikan titi beton akses keluar/masuk ke lokasi tanah miliknya seperti semula. Bahkan di satu pintu gerbang sama sekali dibiarkan terputus begitu saja sehingga tidak bisa digunakan sebagai akses.


Dijelaskan pemilik, sebelum ada pembangunan drainase, ada dua gerbang untuk masuk dan keluar ke lahannya, yaitu gerbang pertama dan gerbang kedua mengarah ke Brastagi.


Dimana kedua pintu pagar lengkap dibuat titi cor beton ukuran besar dengan pondasi besi tebal untuk akses masuk sehingga dapat dilalui truk tronton saat dahulu di sana dibangun Lab Pertanian Universitas Sisingamangaraja XII.

Baca Juga:

Tetapi sesudah pengerjaan drainase, kontraktor hanya membuat 1 titi saja, itupun hanya dipasang 5 penutup beton atau cover uditch beton. Padahal untuk satu jembatan jalan pintu wajib ada 11 uditch beton sehingga bisa dilalui mobil.


Tuty Panggabean berharap kepada kontraktor maupun dinas terkait membangun kembali titi besar kuat sebagaimana milik mereka dahulu agar segera bisa dilintasi kendaraan.

Baca Juga:

"Kami minta titi beton kembali dibangun dua unit masing-masing di pintu masuk dan keluar lahan kami. Dan kondisinya dibuat seperti semula sebelum mereka bongkar!" tegas Tuty.


DIUSUT
Pembangunan drainase itu juga perlu dipertanyakan sebab dari Kebun Percobaan Universitas Sisingamangaraja XII itu, 2 kilometer ke depan tidak dilanjutkan pembangunannya, sementara lewat itu dilanjutkan pembangunannya kembali.


Karena itu kepada aparat penegak hukum (APH) agar turun tangan mengusut pekerjaan drainase ini, sebab pembangunan itu telah menimbulkan kerugian masyarakat. Seharusnya masyarakat mendapat dampak positif pembangunan, bukan sebaliknya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru