Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Terkait Proyek Drainase Dikeluhkan Warga, BBPJN Terkesan Menutupi Identitas PPK dan Kontraktor

* Kontraktor Ngaku Akan Survey Lapangan untuk Solusi
Redaksi - Rabu, 05 Maret 2025 09:27 WIB
592 view
Terkait Proyek Drainase Dikeluhkan Warga, BBPJN Terkesan Menutupi Identitas PPK dan Kontraktor
Foto SNN/Ist
DIBONGKAR: Titi depan tanah, depan Kebun Percobaan Universitas Sisingamangaraja XII di Jalan Jamin Ginting Medan dibongkar untuk perbaikan drainase tapi tidak dikembalikan seperti semula.
Medan(harianSIB.com)

Setelah mengakui bahwa proyek pembangunan drainase Jalan Jamin Ginting Km 10,5 adalah proyek yang mereka tangani, pihak Balai Besar Pengerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IV Sumut mengaku sedang mengonfirmasi kondisi proyek yang dikeluhkan salah seorang pemilik lahan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor pelaksana untuk dicarikan solusi.


Hal itu dikatakan Pimpinan BBPJN Wilayah IV Sumut melalui Deni ST, Staf Pelaksanaan Satker BBPJN Wilayah 4 Sumut, ketika dijumpai Jurnalis SIB News Network (SNN) di kantornya Jalan Sakti Lubis Medan, Selasa (4/3).

Baca Juga:

Dikatakan, mengenai keluhan masyarakat tersebut, pihaknya sedang meminta informasi tentang kondisi sebenarnya di lapangan.


Baca Juga:
KANTOR : Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IV Sumut di Jalan Sakti Lubis Kota Medan. (Foto DM)

"Kita masih menunggu keterangan konkrit dari PPK dan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek itu di lapangan. Setelah itu, nanti baru tindaklanjuti untuk mencari solusi di lapangan," kata Deni ST.


Namun ketika ditanya lagi mengenai nama dan nomor telepon PPK proyek drainase itu guna wartawan melakukan konfirmasi, Deni ST menolak memberitahukannya.


Demikian juga dengan nama perusahaan dan pimpinannya yang mengerjakan proyek tersebut berikut nomor telepon yang bisa dihubungi, Deni ST pagi-pagi tak bersedia memberikan.


"Jangan terus ingin langsung-langsunglah, tunggu aja hasil konfirmasi lengkap kami ke PPK dan pihak kontraktor yang mengerjakan. Karena berdasar informasi sementara yang kami peroleh sebelumnya, di lokasi sudah ada kesepakatan dengan yang tinggal di lokasi bahwa untuk satu rumah hanya dibuatkan satu jalan masuk selebar 2,5 meter atau dengan 5 bidang caver slab. Tapi entah mengapa, justru ada pula yang komplain," kata Deni ST.


SURVEY
Hal senada juga disampaikan Amin yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan (kontraktor) yang mengerjakan proyek pembangunan drainase Jalan Jamin Ginting Km 10,5 tersebut ketika dihubungi melalui telepon.


Katanya, saat proyek dikerjakan tidak ada masalah di lapangan setelah adanya dilakukan komunikasi kepada pihak yang tinggal di lokasi.
"Setahu bagaimana kok muncul pula masalah sekarang, setelah proyek itu selesai dikerjakan," kata Amin dengan nada kesal.


Begitupun, Amin melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan survey kembali ke lapangan untuk selanjutnya dilakukan solusi terbaik.


"Kalau memungkinkan biar jalan masuk itu segera dibuatkan seperti yang diharapkan pemilik," kata Amin yang saat dihubungi mengaku sedang di luar kota.


Untuk mendapat informasi lebih lengkap, Jurnalis SIB masih berusaha beberapa kali menghubungi Amin, namun HP nya sulit dihubungi.


MEMBANTAH
Sementara pemilik lahan bekas Kebun Percobaan Universitas Sisingamangraja XII Medan, Tuty Rotua Panggabean, yang juga Penanggungjawab Koran SIB, menyebut orang yang tinggal menjaga lahan itu sama sekali tidak ada bersepakat dengan si kontraktor mengenai pembuatan titi akses lahan itu.


"Yang ada, si pelaksana proyek hanya bincang-bincang dengan yang jaga lahan kita, Sdr Galingging, tentang posisinya di lokasi sebagai penjaga. Kemudian tentang pekerjaan sambilannya sebagai tukang becak. Kalau mengenai kesepakatan, tak ada itu dan tidak mungkin dari penjaga lahan!" tegas Tuty Panggabean.


Kontraktor dapat bertanya ke saya langsung mengenai hal itu karena di lokasi lahan kami ada jelas terpampang plang besar dari plat berisikan data tanah kami lengkap Nomor HP yang bisa dihubungi, tegas Tuty.


"Tapi si pelaksana proyek tak ada menghubungi saya. Bahkan ketika saya dapat menghubungi Amin itu, hanya sebentar tersambung. Karena begitu dia saya pertanyakan mengenai titi kami yang tidak mereka bangun sebagaimana dahulunya, hubungan telepon langsung dia putuskan.


Selanjutnya tak bisa lagi dihubungi dan ketika saya WA, posisi centang satu, (tidak terkirim)" kata Tuty Panggabean lagi.


"Menurut saya itu hanya alasan dari pihak kontraktor untuk tidak disalahkan. Hanya orang tolol yang mau barangnya dirusak dua, diganti satu," tegasnya.


DIKELUHKAN
Sebelumnya, Tuty geram atas ulah pekerja proyek drainase yang tidak mengembalikan titi beton akses keluar/masuk ke lokasi tanah miliknya seperti semula. Bahkan di satu pintu gerbang sama sekali dibiarkan terputus begitu saja sehingga tidak bisa digunakan sebagai akses.


Dijelaskan pemilik, sebelum ada pembangunan drainase, ada dua gerbang untuk masuk dan keluar ke lahannya, yaitu gerbang pertama dan gerbang kedua mengarah ke Brastagi.


Dimana kedua pintu pagar lengkap dibuat titi cor beton ukuran besar dengan pondasi besi tebal untuk akses masuk sehingga dapat dilalui truk tronton saat dahulu di sana dibangun Lab Pertanian Universitas Sisingamangaraja XII.


Tetapi sesudah pengerjaan drainase, kontraktor hanya membuat 1 titi saja, itupun hanya dipasang 5 penutup beton atau cover uditch beton. Padahal untuk satu jembatan jalan pintu wajib ada 11 uditch beton sehingga bisa dilalui mobil.


Tuty Panggabean berharap kepada kontraktor maupun dinas terkait membangun kembali titi besar kuat sebagaimana milik mereka dahulu agar segera bisa dilintasi kendaraan.


"Kami minta titi beton kembali dibangun dua unit masing-masing di pintu masuk dan keluar lahan kami. Dan kondisinya dibuat seperti semula sebelum mereka bongkar!" tegas Tuty.


DIUSUT
Pembangunan drainase itu juga perlu dipertanyakan sebab dari Kebun Percobaan Universitas Sisingamangaraja XII itu, 2 kilometer ke depan tidak dilanjutkan pembangunannya, sementara lewat itu dilanjutkan pembangunannya kembali.


Karena itu kepada aparat penegak hukum (APH) agar turun tangan mengusut pekerjaan drainase ini, sebab pembangunan itu telah menimbulkan kerugian masyarakat. Seharusnya masyarakat mendapat dampak positif pembangunan, bukan sebaliknya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru