Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Disnaker: Belum Ada Laporan Perusahaan Industri Sumut PHK Massal

Danres Saragih - Rabu, 05 Maret 2025 10:00 WIB
360 view
Disnaker: Belum Ada Laporan Perusahaan Industri Sumut PHK Massal
Ist/SNN
Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Ervangani Parlindungan Siahaan
Medan(harianSIB.com)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut hingga Maret 2025 belum ada menerima laporan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di perusahaan industri mikro, kecil, menengah dan besar akibat kondisi global. Lain halnya PHK sepihak banyak diterima Disnaker, tetapi itu di-PHK karena bermasalah, pengurangan pekerja dan lainnya.


Hal itu disampaikan Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga melalui Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Ervangani Parlindungan Siahaan kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (4/3), melalui telepon.

Baca Juga:

Dijelaskan, jumlah perusahaan industri di Sumut hingga 2024, indistri mikro 1.976 perusahaan, kecil 2.942 perusahaan, menengah 2.276 perusahaan dan besar 1.191 perusahaan dan banyak lesu dampak kondisi global yang membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya.


Atas dasar itu, pemerintah mengatakan agar PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.

Baca Juga:

"Kalaupun PHK terpaksa harus dilakukan, maka menekankan proses PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada beberapa hal yang ingin dipastikan bahwa proses menuju PHK itu sudah sesuai dengan aturan apa belum," katanya.


Khusus untuk buruh yang terkena PHK maka hak-haknya harus terpenuhi, tanpa kurang suatu apapun. Pihak Disnaker saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut. "Saat ini Dinas Tenaga Kerja sedang mengawal hak-hak pekerja berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," tegasnya.


Siahaan menekankan hak pekerja bukan hanya pasangon, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru