Medan
(harianSIB.com)
Dinas Tenaga Kerja (
Disnaker)
Sumut hingga Maret 2025 belum ada menerima laporan
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di
perusahaan industri mikro, kecil, menengah dan besar akibat kondisi global. Lain halnya
PHK sepihak banyak diterima
Disnaker, tetapi itu di-
PHK karena bermasalah, pengurangan pekerja dan lainnya.
Hal itu disampaikan
Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga melalui Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan
Disnaker Sumut Ervangani Parlindungan Siahaan kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (4/3), melalui telepon.
Baca Juga:
Dijelaskan, jumlah perusahaan industri di
Sumut hingga 2024, indistri mikro 1.976 perusahaan, kecil 2.942 perusahaan, menengah 2.276 perusahaan dan besar 1.191 perusahaan dan banyak lesu dampak kondisi global yang membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya.
Atas dasar itu, pemerintah mengatakan agar
PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.
Baca Juga:
"Kalaupun
PHK terpaksa harus dilakukan, maka menekankan proses
PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada beberapa hal yang ingin dipastikan bahwa proses menuju
PHK itu sudah sesuai dengan aturan apa belum," katanya.
Khusus untuk buruh yang terkena
PHK maka hak-haknya harus terpenuhi, tanpa kurang suatu apapun. Pihak
Disnaker saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut. "Saat ini Dinas Tenaga Kerja sedang mengawal hak-hak pekerja berupa hak atas kompensasi
PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," tegasnya.
Siahaan menekankan hak pekerja bukan hanya pasangon, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja. (**)