
Polresta Deliserdang Gelar Pra Rekon Dugaan Pembunuhan Rifin Dilaporkan Laka Lantas
Lubukpakam (harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi, guna menguji keterangan para saksi terkait kasus dugaa
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek, Kamis (20/03/2025) mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan para pelaku terjadi pada, 4 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Awalnya pelaku berboncengan dengan temannya mengarah ke Delitua untuk mencari targetnya, namun tak membuahkan hasilnya. Saat akan pulang, pelaku melintas di Jalan Tanjung Selamat dan melihat sejumlah sepeda motor terparkir di depan Swalayan IDO. Pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T," ujar Kapolsek.
Baca Juga:
Lanjut Kapolsek, setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri. Korban yang juga keluarga dari anggota TNI itu langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan itu personel Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.
"Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku. Petugas bergerak ke satu warung di Jalan Diski, Sunggal dan berhasil menangkap RA. Saat akan dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur," ungkapnya.
Baca Juga:
Bambang menambahkan, petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu RA digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"RA beraksi bersama seorang temannya, Opik warga Kutalimbaru, Deliserdang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kita. Dari pelaku turut disita barang bukti sepeda motor Honda Beat, 1 kunci L, 2 mata kunci, 1 jaket dan 1 potong celana," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(**)
Lubukpakam (harianSIB.com)Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi, guna menguji keterangan para saksi terkait kasus dugaa
Panyabungan(harianSIB.com)Seorang pria bernama Rokman (37), warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Ma
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria berinisial WA (36), diduga pengedar sabu di kawasan Jal
Jakarta(harianSIB.com)Kekerasan bermotif politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Pada Sabtu (14/6/2025) waktu setempat, seorang pria be
Tel Aviv(harianSIB.com)Iran dan Israel mulai fokus menyerang objek vital ekonomi masingmasing negara, termasuk depo dan kilang minyak.Dilan