Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Wali Kota Medan Tegaskan Ada Penambahan Blanko e-KTP 100 Keping Perhari

Desra A Gurusinga - Senin, 24 Maret 2025 19:25 WIB
166 view
Wali Kota Medan Tegaskan Ada Penambahan Blanko e-KTP 100 Keping Perhari
(Foto Dok/Humas)
Jelaskan : Wali Kota Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan Kadis Dukcapil Baginda Siregar menjelaskan sudah adanya penambahan 100 keping lagi blanko e-KTP, Senin (24/3/2025) sehingga dari sebelumnya 300 keping kini menjadi 400 keping blanko perha
Medan(harianSIB.com)

Pasca Ombudsman Sumut angkat bicara terkait pengurusan KTP yang lambat dan ketertutupan informasi publik di Disdukcapi Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas lakukan kebijakan baru merespon keluhan masyarakat soal keterbatasan blanko e-KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melakukan penambahan 100 keping untuk menjawab keluhan masyarakat.


Rico Waas, Senin (24/3/2025) menjelaskan, ada kuota 300 keping untuk blanko e-KTP di MPP setiap hari. Namun, jumlah tersebut bukanlah jatah atau kuota dari pemerintah pusat, mengingat MPP adalah bagian cabang pelayanan dari Dinas Dukcapil dalam hal administrasi kependudukan. Wali kota memastikan sudah adanya penambahan 100 keping lagi kebutuhan blanko, agar pelayanan adminduk di MPP dapat melayani lebih banyak masyarakat Medan, sehingga dari sebelumnya 300 keping kini menjadi 400 keping blanko perhari.

Baca Juga:

"Apabila ingin langsung mengurus ke Disdukcapil, tidak membatasi (mau cetak) berapa pun. Jadi tidak ada lagi permasalahan blanko KTP. Tetapi apabila ke depan ada permasalahan yang sama, kami akan informasikan kepada masyarakat. Keterbatasan ini bukan masalah di pemerintah kota melainkan suplai dari pusat yang agak tersendat," katanya.

Ditegaskannya, untuk di MPP kuota blanko e-KTP menjadi 400 keping/hari dan di kantor Disdukcapil tidak ada batasan. Pengurusan di MPP antara lain untuk pembuatan baru apabila hilang namun tidak bisa untuk perubahan data.

Baca Juga:

"Di Disdukcapil semuanya bisa. Kesempatan ini saya juga mau menginformasikan bahwa untuk saat ini layanan di kantor kelurahan dan kecamatan, hanya dilakukan untuk perekaman (e-KTP). Namun untuk pengambilan (fisik KTP) tetap di Disdukcapil dan MPP. Tapi enaknya, kalau misalkan merekamnya hari ini, besok sudah bisa diambil di Disdukcapil dan MPP. Jadi tidak ada masa tunggu lagi," ujarnya didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Kadis Dukcapil Baginda Siregar, dan Kepala PTSP, Nurbaiti Harahap.

Ditekankannya lagi kepada Kadis Dukcapil Medan agar tidak adanya masa tunggu, artinya begitu merekam pada besoknya fisik KTP sudah dapat diambil di kantor dinas. Begitupun untuk pencetakan blanko bagi pemula atau sudah menginjak usia 17 tahun.

"Selama ini masyarakat merasa ada pembatasan mungkin karena di MPP dibatasi. Di MPP kenapa dibatasi karena masalah main powernya juga, utamanya tetap di Disdukcapil. MPP adalah alternatif pelayanan kita namun sekarang kuotanya kita naikkan dari 300 menjadi 400 blanko," ujarnya.

Arahan serupa ditekankan wali kota kepada Kadis PTSP, Nurbaiti Harahap, bahwa untuk antrean pencetakan e-KTP dibagi menjadi empat gelombang. Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di mana masing-masing gelombang tersebut dibagi 100 keping blanko. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru