Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Penrad Siagian Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Toba Segerakan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Firdaus Peranginangin - Rabu, 30 April 2025 13:29 WIB
683 view
Penrad Siagian Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Toba Segerakan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Anggota MPR RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di Kantor Bupati Toba, Sumut, Rabu (30/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

Anggota MPR RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di Kantor Bupati Toba, Sumut. Dalam sosialisasi itu, ia menekankan revisi aturan pendirian rumah ibadah yang sedang dikaji pemerintah harus segera dilakukan, untuk mempermudah mendirikan rumah ibadah yang selama ini terkesan dipersulit.

"Revisi aturan pendirian rumah ibadah yang sedang dikaji pemerintah dengan melibatkan penghapusan persyaratan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan memberikan kewenangan izin kepada Kementerian Agama sangat perlu disegerakan," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Rabu (30/4/2025), di Medan, seusai sosialisasi empat pilar kebangsaan di Toba.

Baca Juga:


Baca Juga:
Seperti diketahui, tandas Penrad, revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah dengan memberikan kewenangan penuh kepada Kemenag dalam hal perizinan pendirian rumah ibadah.

"Melalui revisi ini akan memberikan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah dan kemungkinan besar akan mencabut atau memodifikasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah," ujar Penrad.


Penegasan itu disampaikan Penrad menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam kegiatan sosialisasi, Baja Panggabean yang menanyakan tentang aturan pendirian rumah ibadah dan apakah memungkinkan aturan tersebut dihapus.

"Jika aturan itu dihapus, akan ada kekosongan hukum yang memungkinkan terjadi persekusi lebih besar terhadap gereja dan kelompok minoritas lainnya, sehingga revisi tersebut harus didukung menjadi Perpres dengan menghilangkan peran FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru