Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Janji Bisa Loloskan Anak Pedagang Babi Jadi Anggota Polri, Oknum Brimob Dipropamkan

Tumpal Manik - Rabu, 11 Juni 2025 19:53 WIB
371 view
Janji Bisa Loloskan Anak Pedagang Babi Jadi Anggota Polri, Oknum Brimob Dipropamkan
(Foto:SNN/Tumpal Manik)
Propam Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Bid Propam mengamankan seorang oknum Brimob, Aiptu AB atas dugaan penipuan sebesar Rp600 juta dengan menjanjikan bisa meluluskan anak seorang pedagang babi, Utema Zega menjadi casis Bintara Polisi.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (11/6/2025).

"Benar, aporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan, Aiptu AB sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut," ujarnya.

Baca Juga:

Kompol Siti juga menyebut jika hari ini akan gelar perkara penipuan tersebut yang diduga dilakukan Aiptu AB.

"Hari ini juga akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) untuk dipatsus," ucapnya.

Baca Juga:

Diketahui sebelumnya, kasus bermula pada Februari 2024 Utema Zega yang mengenal Aiptu AB dari pengurus gereja yang mengaku tiga anaknya lolos polisi berkat bantuan Aiptu AB.

Lalu korban menghubungi Aiptu AB dan menyanggupi syarat anak Utema harus masuk melalui jalur kuota khusus karena masalah fisik dengan biaya Rp600 juta. Dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lolos.

Utema menyetujui dengan menyerahkan Rp300 juta tunai pada 22 April 2024 di Lapangan Gajah Mada Medan dan selanjutnya mentransfer sisa Rp300 juta ke rekening istri Aiptu AB pada 21 Mei 2024.

Aiptu AB sempat membantu pendaftaran, namun anak Utema dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemeriksaan kesehatan. Aiptu AB berdalih ini biasa untuk jalur kuota khusus.

Pada Juli 2024, nama anak Utema tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan casis Bintara Polri. Saat ditanya, Aiptu AB berkelit dan meminta tambahan biaya. Namun, hingga September 2024, anaknya tak kunjung diberangkatkan.

Utema curiga dan mencoba menghubungi Aiptu AB, tetapi nomornya sudah diblokir. Utema juga mendatangi rumah Aiptu AB, namun tak pernah bertemu.

Karena tidak direspons hingga 22 Mei 2025 akhirnya, Utema melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut dan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika uangnya tak dikembalikan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru