Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Jalan Terjal Masuk ke Senayan di 2019

- Senin, 26 Februari 2018 11:12 WIB
493 view
Jalan Terjal Masuk ke Senayan di 2019
Setelah melalui proses panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan 14 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019. Ini seleksi yang sangat ketat, diwarnai protes dan gugatan. Bahkan setelah pengumuman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masih menggugat lagi ke Bawaslu.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat terdapat 73 partai berbadan hukum. Dari jumlah itu hanya 27 partai yang mendaftarkan diri ke KPU. Artinya, lebih banyak partai yang tak mampu mengikuti Pemilu. Dari 27 partai yang mendaftarkan ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019, hanya 14 partai atau separuh yang lolos.
 
Partai yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya adalah, memiliki kepengurusan dan sekretariatan 100 persen di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, memiliki 75  persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki 50 persen kepengurusan dan kantor di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Lalu, memiliki keanggotaan minimal 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di setiap tingkatan tidak terpenuhi.

Dari 14 parpol yang lolos tersebut, ada empat partai baru. Mereka adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Popularitas empat partai tersebut agak tinggi. Hal tersebut karena pengaruh pendirinya yang berasal dari berbagai bidang, di antaranya pengusaha, aktivis, dan jurnalis.

Perlu dicatat, tak mudah bagi partai-partai ini mendapatkan kursi di DPR RI. UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen 4 persen. Jalan terjal pasti mengadang di depan. Dengan jumlah pemilih mencapai 196,5 juta orang, jika semua berpartisipasi, maka setiap partai minimal harus mampu meraup 7,86 juta suara untuk lolos ke Senayan. Minimal, sesuai perolehan suara Pemilu 2014 dengan jumlah total 124,97 juta suara, maka parpol sekurangnya butuh 4,99 juta suara untuk mendapatkan kursi parlemen.

Data pada Pemilu 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat 1,8 juta suara dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendapat 1,14 juta suara.
Kedua parpol itu gagal dapat kursi DPR karena tidak mencapai batas minimal 3,5 persen total suara. Akankah empat parpol baru yang telah lolos menjadi peserta Pemilu 2019 akan mengalami 'nasib' serupa? Belum tentu, terlalu dini untuk membuat kesimpulan, sebab pertarungan sesungguhnya baru saja dimulai.

Kuncinya adalah bagaimana memenangkan hati rakyat. Zaman sudah berubah, tak lagi hanya mengandalkan kekuatan finansial, dengan 'money politics', sebab aparat sedang serius-seriusnya mengincarnya. Cara memasang artis sebagai 'vote getter' (penarik suara) diperkirakan takkan begitu menarik lagi. Sebab rakyat sudah makin cerdas, dan banyak kaum intelektual yang sebelumnya 'golput', kini tertarik ikut memilih.

Hal yang membuat kelas menengah ini berminat memilih adalah munculnya figur-figur yang dinilai kredibel, berintegritas dan kompeten. Orang-orang ini tidak hanya ada di satu partai, tetapi menyebar, bahkan di parpol yang lama. Sekarang lagi giat-giatnya merekrut orang-orang dengan kualifikasi tersebut. Tujuannya agar rakyat percaya, partai tersebut memang layak untuk dipilih.

Kita berharap kompetisi pada Pemilu 2019 ini mengedepankan kualitas. Cara-cara lama dalam berkampanye mesti ditinggalkan. Rekam jejak calon dan programnya harus menjadi acuan dalam memutuskan pilihan. Partai sebaiknya menyuguhkan calon-calon legislator yang memang bersih dan berintegritas. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru