Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Awal Juni Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Segini Besarannya

Rido Sitompul - Rabu, 29 Mei 2024 16:45 WIB
326 view
Awal Juni Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair, Segini Besarannya
Foto Dok/ist
Ilustrasi.
Jakarta (harianSIB.com)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah resmi dikeluarkan.

Kabar baiknya, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Dikutip dari tirto, Rabu (29/5/2024), bagi ASN, gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen-komponen berikut, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan Tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga:

Sementara itu, untuk pensiunan, gaji ke-13 didasarkan pada, Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan Tambahan penghasilan.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS dan TNI/Polri mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga:

Pencairan gaji 13 bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan dilakukan di bulan Juni 2024 melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemerintah telah menaikkangaji pokok pensiunan PNSsebesar 12 persen pada tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Kenaikan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kenaikan gaji pokok ini tentunya berdampak pada besaran gaji 13 yang akan diterima pensiunan PNS. Gaji 13 sendiri merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS, termasuk pensiunan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tahun ini, gaji 13 PNS akan dibayarkan 100 persen. Berikut perkiraan besaran gaji 13 pensiunan PNS berdasarkan golongan. Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688, Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800, Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536 dan Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Selain kenaikan gaji 13 bagi pensiunan PNS, tahun ini PNS aktif juga mendapatkan kenaikan gaji pokok 8 persen. Kenaikan ini berdampak pada besaran gaji 13 yang akan diterima PNS aktif. Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 untuk masing-masing golongan. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru