Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kapuspenkum Tanggapi Isu Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM Pidsus

Martohap Simarsoit - Rabu, 29 Mei 2024 21:38 WIB
554 view
Kapuspenkum Tanggapi Isu Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM Pidsus
(Foto: Dok/Puspenkum)
BERI KETERANGAN: Kapuspenkum Ketut Sumedana memberi keterangan, Rabu (29/5/2024), di Kejagung.
Jakarta (harianSIB.com)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menanggapi dua hal terkait JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

Kedua isu tersebut yakni penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus) 88, dan pelaporan terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

"Terkait kejadian penguntitan itu merupakan fakta dan benar adanya," sebut Ketut dalam siaran persnya via WhatsApp (WA) yang diterima wartawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:

Disampaikannya, melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, di handphone bersangkutan.

Hal itu, kata Ketut, diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari anggota Densus 88 tersebut.

Baca Juga:

"Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejagung. Setelah diketahui identitasnya, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal)
Polri," kata Ketut.

Kemudian, menyangkut pelaporan JAM Pidsus ke KPK terkait pelelangan, Ketut menjelaskan, pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPU) Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh PPU Kejagung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu), setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Jadi, pelaporan yang ditujukan untuk JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) adalah laporan yang keliru," ujar Ketut.

Kronologinya, lanjut dia, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejagung melalui JAM Pidsus melakukan proses penyidikan yang disusul upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung kalah dalam gugatan itu, tapi tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejagung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut dan menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru