Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

PT KAI Terima Sertifikat HPL Lahan Sengketa di Medan

Wilfred Manullang - Kamis, 30 Mei 2024 14:29 WIB
325 view
PT KAI Terima Sertifikat HPL Lahan Sengketa di Medan
Foto SIB/ Horas Pasaribu
Gedung Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Binyu Kecamatan Medan Timur masih tersegel, Kamis (30/5/2024) meski tunggakan sudah dicicil pihak PT ACK.
Jakarta (harianSIB.com)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerima dua sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas lahan yang menjadi sengketa dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma di Medan.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Kamis (30/5/2024)

"Baru saja kami menyerahkan sertifikat HPL atau hak pengelolaan kepada PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan. Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali bahkan dari Pak Dirut (KAI) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sebetulnya sudah bermasalah. Kemudian di tahun 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan," kata AHY dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Menurutnya, sengketa lahan antara PT KAI dan pihak swasta di Medan berlarut-larut karena permasalahan yang begitu kompleks. Namun, sengketa itu berhasil ditangani atas kerja keras dan ikhtiar berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sumatera Utara terutama Kantor Pertanahan Medan, serta pemerintah setempat yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan PT KAI untuk bisa menuntaskan salah satu sengketa lahan yang berlokasi strategis.

Baca Juga:

"Semoga apa yang telah diterima tadi (sertifikat HPL) menjadi sesuatu yang baik, juga produktif meningkatkan ekonomi value dari apa yang segera dilakukan dan jalankan PT KAI," ucap AHY.

Sementara Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan dengan sertifikat HPL pihaknya memiliki kepastian hukum.

"Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat HPL atau hak pengelolaan lahan atas dua bidang tanah yang berada di (Kelurahan) Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara," ucap Didiek.

Didik menyebutkan dua bidang lahan tersebut terdiri dari lahan pertama seluas 19 ribu meter persegi, sedangkan lahan kedua 12 ribu meter persegi.

"Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini," kata Didiek.

Ia mengatakan dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta tersebut bisa memberikan suatu value bagi Kereta Api Indonesia, karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial.

"Nah, dengar dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan Kereta Api Indonesia," kata Didiek. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru