Rabu, 30 April 2025
Ketua KPPU Medan Ridho Pamungkas:

Tidak Ada Produsen Rokok Diuntungkan atau Dirugikan Jual Rokok Eceran

* Pemerhati Pendidikan Dukung Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 10:24 WIB
297 view
Tidak Ada Produsen Rokok Diuntungkan atau Dirugikan Jual Rokok Eceran
oto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan, Ridho Pamungkas
Medan (SIB)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan, Ridho Pamungkas menyatakan, pada prinsipnya tidak ada produsen rokok yang diuntungkan atau dirugikan terkait dengan larangan jual rokok eceran 200 meter dari sekolah.Artinya tidak menjadi ranah dari persaingan.


Hal itu menanggapi, terkait pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan itu juga tertuang dalam PP No 28 Tahun 2024, tentang kesehatan. Selain itu penjualan rokok juga dilarang berdekatan dengan sekolah.


Baca Juga:
Dijelaskan Pamungkas,seperti dilansir Harian SIB, larangan itu berlaku di semua wilayah. Menurutnya, larangan itu bisa ia maklumi, untuk mencegah pembelian rokok oleh anak usia sekolah, karena umumnya mereka membeli secara eceran.


Namun, terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai. Maka dari sisi persaingan, akan terjadi pasar yang tidak adil, karena terdapat kecurangan biaya produksi.

Baca Juga:

"Hal tersebut jika dibiarkan, akan merugikan produsen rokok yang patuh pada aturan terkait cukai," katanya.


Namun dalam penegakan hukum, bukanlah ranah KPPU tapi ada di Aparat Penegak Hukum (APH) atau bea cukai, bagaimana menertibkan produsen yang tidak patuh terhadap aturan cukai.


"Karena negara yang dirugikan dari potensi kehilangan cukai," jelasnya.


Dukung
Sementara itu, kalangan Pemerhati Pendidikan mendukung larangan penjualan rokok berdekatan dengan sekolah.


Dukungan itu disampaikan Drs Anton dan Drs Darwin S kepada jurnalis SIB News Network (SNN)di Medan, Senin (5/8).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru