Sabtu, 26 April 2025

Hakim MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

Wilfred Manullang - Rabu, 14 Agustus 2024 14:00 WIB
258 view
Hakim MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta
Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta (harianSIB.com)
Delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (14/8/2024)

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," imbuhnya.

Baca Juga:

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga:

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Adapun Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru