Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Munas XI Golkar Digugat ke PN Jakbar

Golkar: Jangan Persoalkan Lagi, Munas Telah Berjalan dengan Baik
Redaksi - Minggu, 25 Agustus 2024 10:20 WIB
480 view
Munas XI Golkar Digugat ke PN Jakbar
(Firda/detikcom)
Pembukaan Munas Golkar, Selasa (20/8/2024).

Jakarta (SIB)
Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan dilakukan terkait keabsahan Munas XI tersebut.


Diketahui, gugatan dilakukan oleh kader Partai Golkar M Rafik. Dilansir dari Koran SIB, Rafik menuntut agar PN Jakbar membatalkan seluruh hasil Munas XI, Ia menilai acara tersebut telah melanggar hukum.


"Kami ada beberapa orang kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas-jelas di anggaran dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," ujar Rafik dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/8).

Baca Juga:


"Kami sudah daftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri (PN), tuntutan kami agar PN membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI tersebut karena acara tersebut perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas PG itu dilaksanakan pada Desember 2024," sambungnya.


Ia mengatakan, jadwal pelaksanaan Munas XI Golkar terdapat di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar. Menurutnya, Munas diselenggarakan setiap 5 tahun, yang jatuh pada Desember mendatang.

Baca Juga:

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," tuturnya.


M Rafik mengaku, dirinya dan para kader lain juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI. Ia meminta agar untuk sementara Kemenkumham RI, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), tidak menerima berita acara perubahan badan hukum Partai Golkar periode 2019-2024.


Disebutkan, perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tanggal 23 Agustus 2024.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru