Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta

Wilfred Manullang - Kamis, 24 Oktober 2024 16:37 WIB
79 view
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Foto: iStock BCFC
Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024. PTUN Jakarta mengatakan perkara itu bukan kewenangan mereka.

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/10/2024)

Baca Juga:

DPP PDIP menghormati putusan tersebut. "Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy.

Ronny mengaku pihaknya masih akan bermusyawarah soal peluang langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Oleh karena itu untuk saat ini, dia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu.

Baca Juga:

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," kata Ronny.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau sengketa hukum itu merupakan sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru