Rabu, 30 April 2025

Kemenkum Serahkan SK Kepengurusan Partai Golkar kepada Bahlil

Robert Banjarnahor - Jumat, 22 November 2024 12:33 WIB
225 view
Kemenkum Serahkan SK Kepengurusan Partai Golkar kepada Bahlil
Metrotvnews.com/Fachri
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia resmi menerima surat keputusan (SK) kepengurusan partainya periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum.
Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan partai Golkar periode 2024-2029 kepada ketua umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. SK tersebut menyatakan, saat ini Golkar memiliki kepengurusan yang lengkap.

"Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024), dikutip dari detiknews.

Hal ini, jelas Supratman, merupakan kewajibannya untuk meneliti kepengurusan partai politik. Lebih lanjut, pihaknya wajib menerbitkan SK yang baru apabila kepengurusan telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:

"Saya berharap, karena ini menjadi kewajiban dari Kemenkum untuk meneliti terkait dengan kepengurusan semua partai politik dan kewajiban kami setelah semuanya dinyatakan lengkap, wajib hukumnya untuk kami menerbitkan SK yang baru," sebut Supratman.

Bahlil hadir bersama dengan Waketum Partai Golkar Adies Kadir didampingi oleh Sekjen dan Bendahara DPP Partai Golkar. Bahlil bersyukur SK kepengurusan Golkar sudah sah.

Baca Juga:

"Ya alhamdulillah hari ini kami didampingi oleh Sekjen, Wakil Ketua Umum, sama Bendahara dapat menghadap Pak Menkum di kementerian ini untuk menerima SK kami yang baru," kata Bahlil.

Bahlil menyebut penyerahan SK dari Kemenkum ini memberikan sebuah babak baru bagi Golkar. Bahlil mengungkap saat ini Golkar memiliki 159 pengurus lengkap.

"SK yang pertama itu kan pengurus sementara, baru sekitar 9 orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai," ujar Bahlil.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru