Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Jaksa Ajukan Banding: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Redaksi - Jumat, 27 Desember 2024 15:01 WIB
331 view
Jaksa Ajukan Banding: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan
(ANTARA FOTO-Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Jakarta (harianSIB.com)

Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya. Jaksa menilai hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan banding atas putusan untuk Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelima terdakwa tersebut terkait dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Baca Juga:

Menurut Sutikno, alasan banding didasarkan pada hukuman yang dianggap terlalu ringan bagi kelima terdakwa. Ia menyebut adanya ketimpangan dalam putusan hukum terhadap kasus ini.

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara.

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru