Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Rp1,5 Triliun, Denda Apple untuk Gugatan Siri

Robert Banjarnahor - Senin, 06 Januari 2025 09:48 WIB
311 view
Rp1,5 Triliun, Denda Apple untuk Gugatan Siri
Foto: REUTERS/Ralph Orlowski
Logo Apple
Jakarta (harianSIB.com)

Perusahaan teknologi Apple diwajibkan membayar sebesar 95 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,5 triliun, sebagai penyelesaian gugatan class action terkait privasi pengguna yang melibatkan asisten suara Siri. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Oakland, California.

Menurut laporan GSM Arena, dikutip dari Antara Senin (6/1/2025), para penggugat menuduh bahwa Siri sering merekam percakapan pribadi pengguna setelah terjadi aktivasi yang tidak disengaja. Rekaman tersebut diduga dibagikan ke pihak ketiga, termasuk pengiklan, tanpa izin pengguna.

Baca Juga:

Penyelesaian awal kasus ini telah diajukan dan saat ini menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS di Oakland.

Dalam gugatannya, para penggugat menyatakan bahwa mereka menerima tawaran promosi seperti sepatu kets Air Jordan, makan malam di restoran Olive Garden, hingga merek alat bedah tertentu. Tawaran tersebut dilaporkan muncul setelah diskusi pribadi mereka, termasuk dengan dokter, secara tidak sengaja direkam oleh Siri.

Baca Juga:

Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024 dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.

Para penggugat akan menerima sebesar 20 dolar AS untuk setiap perangkat yang dimilikinya dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.

Penyelesaian senilai 95 juta dolar AS tersebut dinilai setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple, hal itu mengacu pada laporan terbaru perusahaan pada 28 September 2024 yang melaporkan laba bersihnya mencapai 93,74 miliar dolar AS dalam laporan fiskal-nya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru