Jumat, 02 Mei 2025

Kuasa Hukum Korban Diduga Diperas AKBP Bintoro Sebut Kliennya Sudah Setor Uang Rp17,1 M

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2025 16:32 WIB
255 view
Kuasa Hukum Korban Diduga Diperas AKBP Bintoro Sebut Kliennya Sudah Setor Uang Rp17,1 M
Foto: Fahmi Ramadan/tribun
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Jakarta (harianSIB.com)
Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung menyebut kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp17,1 miliar kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjerat dihentikan.

Sebagai informasi, Arif dan Bayu adalah dua tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA yang jasadnya ditemukan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Kini, mereka diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sempat menangani kasusnya.

Baca Juga:

Kembali ke Pahala, dia mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.

Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.

Baca Juga:

Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.

"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."

"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya dikutip dari YouTube tvOneNews dan dilansir dari tribunnewa.com, Selasa (28/1/2025).

Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.

Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.

"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.

Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.

Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatarbelakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.

"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.

Bahkan, sambungnya, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.

"Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban," pungkasnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru