Rabu, 26 Maret 2025

Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Diperiksa, Bareskrim Temukan Dugaan Surat Palsu

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 08:57 WIB
124 view
Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Diperiksa, Bareskrim Temukan Dugaan Surat Palsu
Foto: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Foto arsip. Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, enggan mengungkap detail waktu pemeriksaan. Sebelumnya, Arsin sempat mangkir dari undangan klarifikasi Bareskrim.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam, dikutip dari detiknews.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan tersebut, Bareskrim menemukan dugaan modus operandi Arsin dan rekan-rekannya yang diduga membuat serta menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca Juga:

Djuhandani juga mengatakan ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.

Djuhandani menuturkan, pihaknya akan mulai mengusut perkara pemagaran laut itu dari hulu, dalam hal itu, lanjutnya dari surat yang diterbitkan Kepala Desa. Dia tak menutup kemungkinan Kades Kohod menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Adapun kasus ini, kata Djuhandani diusut berdasarkan laporan polisi model a dengan terlapor berinisial AR. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok AR.

"Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.

"Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ucap Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani menyebut, pihaknya juga sudah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang," imbuhnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru