Jakarta
(harianSIB.com)Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaksimalkan ibadahnya, selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu bahkan melakukan puasa ekstrem selama tiga hari.
"Salah satu yang boleh dikatakan ekstrem, adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum," kata Kardinal Suharyo di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dikutip metrotvnews.com
Menurut Suharyono, puasa itu diambil Hasto karena rajin membaca kitab suci. Dia mengikuti perilaku salah satu toko di sana.
Baca Juga:
"Itu sesuai dengan salah satu tokoh di dalam kitab suci yang namanya Ester, 3 hari 3 malam, saya itu tidak makan setengah hari saja pusing. Itu satu," ucap Suharyo.
Suharyo juga sempat membimbing Hasto untuk pembacaan doa. Doa yang diajarkan disebut akan dibacakan tiap hari oleh Sekjen PDIP itu.
"Biasanya orang minta dibebaskan dari kesulitan, tapi doa yang kami bahas justru memohon kekuatan untuk mewartakan kebenaran," terang Suharyo.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor
: Wilfred Manullang