Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Ditunda Usai Pihak Ma'ruf Amin Absen

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 07:38 WIB
94 view
Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka Ditunda Usai Pihak Ma'ruf Amin Absen
Persidangan gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (24/4/2025). (Antonius Christian/Radar Solo)
Solo(harianSIB.com)
Hakim Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Alasannya, pihak tergugat dua yakni Ma'ruf Amin tidak hadir.

Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Sidang digelar secara terbuka di ruang Soerjadi sekira pukul 11.20 WIB. Aufaa hadir didampingi kuasa hukumnya. Tergugat 1 dan 3 datang diwakili kuasa hukumnya, namun Tergugat 2 tidak hadir.

Baca Juga:

"Karena sesuai mekanisme, ketika sidang pertama para pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi. Ketika dia kali kedua panggilan tidak hadir, nanti kewenangan hakim, apakah dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya berarti tergugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat. Atau dipanggil lagi yang ketiga," kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, kepada wartawan di PN Solo, dilansir detikJogja, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, mengatakan, pada sidang pertama ini, agendanya adalah pemeriksanaan berkas-berkas surat kuasa dari berbagai pihak. Namun agenda mediasi terpaksa ditunda karena ada pihak yang belum hadir.

Baca Juga:

"Sidang pertama pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dulu, kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan. Kita sudah menanggapi oke tidak ada masalah surat kuasanya. Seharusnya (dilanjut) mediasi kalau para pihak hadir semua. Tapi, karena ada satu tergugat yang tidak hadir, Pak Ma'ruf Amin, jadi sidang harus ditunda 2 minggu. Itu keputusan hakim," kata Sundari. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru