Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Menko Polkam Tegaskan: Ormas Meresahkan Akan Ditindak Tegas

Robert Banjarnahor - Rabu, 07 Mei 2025 10:44 WIB
313 view
Menko Polkam Tegaskan: Ormas Meresahkan Akan Ditindak Tegas
Dokumentasi Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak segala bentuk premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi dan usaha.

"Segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan akan ditindak tegas demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga:

Sebagai langkah nyata, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini melibatkan berbagai instansi, seperti Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Investasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.

Menurut Budi, Satgas bertujuan memastikan kehadiran negara dalam menjamin rasa aman, kebebasan beraktivitas, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. "Negara bertanggung jawab memastikan ruang publik bebas dari intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok tertentu," tegasnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan secara sinergis oleh TNI-Polri, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

Tegasnya, stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan dan kemajuan ekonomi. Karenanya, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru