Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Seret Tiga Tersangka

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 09:47 WIB
466 view
Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Seret Tiga Tersangka
ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi koneksitas terkait proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk periode 2012–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (7/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka pertama adalah seorang purnawirawan TNI berinisial L.

Baca Juga:

"Laksamana Muda TNI (Purn) L ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Harli, dikutip dari Antara.

Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai perantara, serta GK, selaku CEO dari perusahaan Navayo International AG.

Baca Juga:

Harli menjelaskan bahwa tersangka L, dalam kapasitasnya sebagai PPK, bersama GK telah menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016. Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai mitra kerja tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

"Navayo International AG ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Adapun Kejagung akan menggelar konferensi pers pada pukul 23.00 WIB untuk memaparkan lebih detail mengenai penetapan ketiga tersangka tersebut.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru