Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Siap Uji Putusan di Pengadilan

Redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 10:13 WIB
291 view
Sengketa Empat Pulau, Kemendagri Siap Uji Putusan di Pengadilan
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kemendagri siap menghadapi proses hukum jika keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi terkait status kewilayahan empat pulau di Tapanuli Tengah diuji di pengadilan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

"Kami terbuka. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh, maka kami akan menyesuaikan kodenya sebagai wilayah Aceh," ujar Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Ia menegaskan, bahwa Kemendagri menghormati proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan, sembari menekankan bahwa apapun hasilnya, keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi prinsipnya terbuka, karena semuanya masih berada dalam satu negara, yaitu NKRI," tambahnya.

Safrizal juga menjelaskan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Saat itu, tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 260 pulau di Aceh. Namun, keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar.

"Pada tahun 2008, saat pembakuan nama rupabumi di Banda Aceh, tim tidak memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi di Aceh," jelasnya.

Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru