Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 15:23 WIB
334 view
Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Pengusaha Hendry Lie dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusa, dikutip dari detiknews.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," ujarnya.

"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.

Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.

"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru