
Resmikan SPPG Sidikalang, Yayasan Aur Dairi Menenggoi Berdayakan Kaum Ibu
Sidikalang(harianSIB.com)Yayasan Aur Dairi Menenggoi meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/ dapur di Kecamatan Sidikalang, Jumat
Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusa, dikutip dari detiknews.
Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,05 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," ujarnya.
"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambungnya.
Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim mengatakan perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara.
"Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya," kata hakim.
"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendry Lie bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.(*)
Sidikalang(harianSIB.com)Yayasan Aur Dairi Menenggoi meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/ dapur di Kecamatan Sidikalang, Jumat
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke 79 Bhayangkara pada 1 Juli 2025, Polres Pelabuhan Belawan menggelar Kegiatan Sosial Pelayanan Kesehat
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula ter
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Tapanuli Utara (Taput) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Ketenagakerjaan