Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pria Bejat di Dairi Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2020 17:45 WIB
196 view
Pria Bejat di Dairi Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Foto SIB/Tulus Tarihoran
INTEROGASI: LS (45) terduga pelaku pencabulan yang mengakibatkan putri tirinya hamil 6 bulan, diinterogasi polisi, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Dairi. 
Sidikalang (SIB)
Pria bejat yang diduga mencabuli putri tirinya hingga hamil diancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui KBO Reskrim Ipda HP Purba didampingi Kanit PPA, Brigadir Betri Susi Elpina, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Dairi.

Terduga pelaku LS (45) dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 tentang perlindungan anak, jo pasal 76d Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

Korban berinisial CNS (15) mengaku disetubuhi sejak kelas 1 SMP. Bahkan, perlakuan bejat LS sudah dilakukan sejak korban masih kelas 3 SD. Dia pertama kali diperkosa pada Desember 2018 di sebuah rumah. Aksi bejat dilakukan pada tengah malam di saat ibu korban WFM (40) tidur maupun saat berjualan cendol dan gorengan di pesta- pesta. Korban selalu mendapat ancaman dari tersangka.

Ibu korban menikah dengan tersangka pada Juli tahun 2012. Aksi bejat LS ketahuan saat seorang warga melapor ke guru/ wali kelas korban, karena melihat perubahan postur tubuhnya. Kemudian guru membeli test pack yang hasilnya positif dia hamil. Korban baru mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru