Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

Ribuan Masyarakat Terdampak Covid - 19 di Karo, Ajukan Permohonan Bantuan UMKM

Redaksi - Kamis, 05 November 2020 15:52 WIB
590 view
Ribuan Masyarakat Terdampak Covid - 19 di Karo, Ajukan Permohonan Bantuan UMKM
Foto dok/JP
DAFTAR: Sejumlah warga mendatangj Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi/UKM Kabupaten Karo di Kabanjahe, Kamis (5/11/2020) untuk mendaftarkan permohonan bantuan UMKM dari pemerintah.
Tanah Karo (SIB)
Akibat dampak pandemi Covid-19, ribuan warga Kabupaten Karo mengajukan permohonan bantuan Usaha Micro Kecil Menengah ( UMKM ) kepada pemerintah melalui bank penyalur serta Kantor Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM di Kabanjahe.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo Ir Adison Sebayang MSi saat dikonfirmasi melalui Kabid Pemberdayaan UKM, Ekaristi SE didampingi stafnya Panderdia Pasaribu AMd, Kamis (5/11/2020) membenarkan adanya bantuan dari pusat bagi pelaku usaha mikro.

Dijelaskan, hingga 31 Oktober 2020, masyarakat yang mengajukan permohonan jumlahnya sudah mencapai 2.454 orang pengusaha untuk diusulkan ke pusat.

"Kami hanya menerima permohonan sesuai persyaratan dan yang menetapkan sipengusaha mendapatkan bantuan adalah pihak kementerian," ujar Ekaristi.

Disamping pendaftaran permohonan di kantor Dinas Ketenaga kerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Adison Sebayang melalui selulernya menambahkan pemohon bantuan ada sebagian mendaftarkan diri melalui bank dan kantor pegadaian.

"Kami tidak mengetahui berapa pengusaha yang mendaftarkan permohonan bantuan dari kedua lembaga tersebut. Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, pendaftaran akan berlangsung hingga akhir Nopember ini," kata Ekaristi.

Disinggung tentang jumlah bantuan yang akan direalisasikan, menurut Ekaristi, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo tidak mengetahui, karena tidak ada laporan dari pihak manapun. Bantuan langsung ditransfer ke rekening pemohon.

Dari amatan wartawan di Kantor Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM bagi pemohon yang ingin mendaftar tetap memberlakukan protokol kesehatan. Menurut Ekaristi, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid - 19. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru