Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Miliki Sabu, Abang Beradik Diringkus Polisi di Tanjungbalai

Redaksi - Senin, 29 Maret 2021 15:28 WIB
569 view
Miliki Sabu, Abang Beradik Diringkus Polisi di Tanjungbalai
Foto SIB/Regen Silaban
DIAMANKAN: Abang dan adik  pemilik sabu seberat 1,71 gram diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (27/3/2021).
Tanjungbalai (SIB)
Abang dan adik, CPA alias Ican (24) dan NDA alias Diki (21) warga Kompleks Mahoni Blok D Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika, Sabtu (27/3/2021).

Abang beradik ini diamankan dari rumahnya dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,71 gram, 1 unit sepeda motor, handphone, dompet, serta beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Humas Iptu AD Panjaitan kepada SIB, Senin (29/3/2021), membenarkan penangkapan abang beradik itu atas informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, "ucapnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru