Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Besaran Royalti Lagu / Musik Disesuaikan dengan Lokasi Pemutaran

Redaksi - Minggu, 11 April 2021 12:31 WIB
389 view
Besaran Royalti Lagu / Musik Disesuaikan dengan Lokasi Pemutaran
(Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Besaran royalti merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik disesuaikan dengan lokasi pemutaran. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dalam Pasal 3 ayat 1, pengelolaan di LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).


Berikut besaran tarif royalti:

Konser Musik
Royalti untuk konser musik 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complementary ticket). Royalti konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi.

Penyiaran Radio
Penyiaran radio 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

Televisi
Lembaga penyiaran televisi 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen. Khusus TVRI dikenakan tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas.

Televisi lokal non-komersial Rp10 juta per tahun dengan hitungan pembagian Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait.

Pusat Rekreasi
Pusat rekreasi dengan tiket berbayar adalah 1,3 persen harga tiket dikali jumlah pengunjung dalam 300 hari dikali persentase penggunaan musik. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis adalah Rp6 juta per tahun.

Karaoke
Karaoke di aula Rp20 ribu per ruang/ hari. Karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/ hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu per ruang/ hari. Total nantinya akan dibagi dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait.

Karaoke kubus (booth) adalah Rp300 ribu per kubus/ tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.

Gedung Bioskop
Pembayaran per layar / tahun Rp3,6 juta.

Restoran dan Kafe
Dihitung berdasar kursi / tahun yakni Rp60 ribu.

Pub, Bar, dan Bistro
Per tahun Rp180 ribu per meter persegi.

Diskotek dan Klub Malam
Per meer persegi Rp250 ribu / tahun dan royalti tak terkait Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.

Bank dan Kantor
Rp6 ribu per meter persegi/ tahun.

Seminar dan Konferensi
Rp500 ribu per hari.

Pameran dan Bazar
Rp1,5 juta per hari untuk perhelatan akbar.

Nada Tunggu Telepon
Rp100 ribu per sambungan telepon.

Angkutan
Tiap moda angkutan, beda. RInciannya, jumlah penumpang dikali 0,25 persen dari harga tiket terendah. Bila tidak dalam penerbangan, royalti 0,23 persen dari harga tiket terendah dikali jumlah penumpang dikali durasi musik.

Hotel dan Fasilitas Hotel
Rp2 juta per tahun untuk hotel maksimal 50 kamar. Kamar 51-100 dikenai Rp4 juta per tahun. Hotel dengan kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta per tahun. Rp8 juta untuk Hotel dengan jumlah kamar 151-200. Untuk tempat ekskusif Rp1,6 juta per tahun.

Royalti pun dipungut dari Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga. (T/R10/d)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera