Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Sidang La Nyalla Dipindah dari Surabaya ke Jakarta Pusat

- Sabtu, 16 Juli 2016 17:46 WIB
328 view
Sidang La Nyalla Dipindah dari Surabaya ke Jakarta Pusat
Jakarta (SIB)- Persidangan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alasan pemindahannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemindahan itu diteken dalam SK Ketua MA Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016 tentang Penunjukkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti. Surat keputusan dari Ketua MA M Hatta Ali ini, menindaklanjuti surat permohonan dari KPK tertanggal 1 Juli 2016 tentang Permohonan pemindahan tempat sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

Usulan pemindahan juga diminta Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat Nomor B-1592/0.5.10/Fd.1/06/2016 tertanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

Pertimbangan memindahkan tempat persidangan La Nyalla, di antaranya Ketua Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu merupakan tokoh masyarakat yang mempunyai basis dukungan kuat di wilayah Surabaya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan selama proses persidangan berpotensi terjadi tekanan, baik secara fisik maupun psikis kepada jaksa atau hakim yang menyidangkan perkara itu.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan anarkis para pendukung La Nyalla, serta dapat mengganggu keamanan di kota Surabaya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan tentang pemindahan tempat persidangan La Nyalla.

"Memang benar tempat persidangannya dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kami sudah menerima salinan SK dari MA melalui fax kemarin sore," katanya Romy Arizyanto, Jumat (15/7).

Romy menambahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, sudah dinyatakan P-21 (sempurna).

"(Kemarin) sudah dinyatakan sempurna (P-21). Untuk penyerahan tahap dua (barang bukti bersama tersangka) diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat," tutur Romi.
Meski pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Pusat, jaksa yang akan mengikuti proses persidangan La Nyalla, tetap dari jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Jaksanya tetap dari Kejati dan Kejari Surabaya," ucap Romi menegaskan. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru