Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Banyak Kasus Penipuan Online, Bareskrim Bentuk Satgas e-Commerce

- Sabtu, 13 Januari 2018 15:45 WIB
762 view
Banyak Kasus Penipuan Online, Bareskrim Bentuk Satgas e-Commerce
Jakarta (SIB)- Bareskrim Polri membentuk Satgas e-Commerce yang dikepalai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Asep Syafruddin. Satgas ini dibentuk karena dinilai banyak kerawanan bisnis di dunia maya.

"Ini banyak kerawanan seperti yang kita ketahui, contoh beli HP yang dikirim dari Batam. Lalu kirim duit, tapi barangnya ternyata nggak ada. Maka untuk mengantisipasi itu, polisi hadir di dunia maya," kata Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Asep menerangkan satgas ini menggandeng beberapa mitra dalam memerangi kejahatan e-commerce seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Financial Technology (Fintech) dan Ikatan Digital Ekonomi.

"Kita berkomunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang mengandung unsur kriminal dan masyarakat jadi korban," ujar Asep.

Asep menjelaskan, pengungkapan kasus kejahatan e-commerce gampang-gampang susah karena pelaku dapat menghilangkan identitasnya usai beraksi. Namun dengan kerja sama antar stakeholder, lanjut Asep, polisi dapat memonitor pergerakan akun e-commerce para pelaku.

"Kita ada kesulitan di pelaku menghilangkan identitasnya. Tapi kita sampaikan kepada pelaku-pelaku atau operator, ada teknik dari mereka misalnya jual barang A satu kali, ternyata melakukan penipuan, lalu berikutnya pelaku tidak bisa masuk lagi ke akun tersebut. Nah itu kita kerja sama memonitor akun itu," terang Asep.

Asep menambahkan, karena begitu banyaknya pengguna e-commerce, Bareskrim akan meluncurkan sebuah aplikasi yang akan menjadi wadah laporan masyarakat. Nantinya warga yang merasa ditipu dengan penjual di dunia maya dapat mengadu lewat aplikasi tersebut.

"Nanti ke depan ada sistem aduan para korban e commerce, jual-beli maupun Go-Jek dan lain-lain. Dalam waktu dekat ini kita bentuk aplikasi online," tutup dia. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru