Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

KPPU Medan Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan

* Lindungi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
- Jumat, 14 September 2018 17:07 WIB
433 view
KPPU Medan Sosialisasi Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan
SIB/Rickson Pardosi
LAPORAN: Ketua KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak menyampaikan laporan terkait sosialisasi pengawasan kemitraan sektor perkebunan se Sumut di Hotel Santika Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (13/9).
Medan (SIB) -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi pengawasan kemitraan sektor perkebunan se-Sumatera Utara (Sumut), yang diikuti oleh 24 dari Dinas Perkebunan/Pertanian Kabupaten/Kota, serta dari pelaku usaha kemitraan di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (13/9).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber seperti Guntur Syahputra Komisioner KPPU Pusat, Indra Gunawan mewakili Kadis Perkebunan Provsu, Rahmad Sarialam SH praktisi hukum dan Ketua KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak. 

Guntur Syahputra dalam paparannya menuturkan bahwa pihaknya segera akan membentuk Deputi Pengawasan dalam melindungi usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga para pelaku usah  lebih terlindungi dalam menjalankan usahanya. 

"Ini sangat penting sektor pengawasan kemitraan, terlebih kita tahu Sumatra Utara salah satu sumber perekonomian dari perkebunan. Dengan adanya pengawasan ini maka bentuk pelanggaran bisa dihindari dan para usaha kecil dan menengah terlindungi," sebut Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih didampingi Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.

Masih dalam acara tersebut, Rahmad selaku praktisi hukum menegaskan pihaknya sangat mendukung adanya perjanjian. "Karena dengan perjanjian maka para usaha kecil dan menengah bisa terlindungi ketika ada perjanjian yang dilanggar oeh pengusaha," sebutnya lagi.

Sementara itu, Indra Gunawan menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota mendukung upaya pendampingan hukum antara pelaku usaha baik itu kelompok tani maupun dengan pabrik kelapa sawit (PKS). 

"Kita mendukung dari sisi pembinaan, sehingga kelompok tani terlindungi, tidak hanya disektor kelapa sawit akan tetapi sektor lainnya yang berkaitan dengan perkebunan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam perjanjian usaha, bahkan pihaknya bersama-sama KPPU ikut melakukan pengawasan kemitraan dan melakukan pencegahan dan penindakan," ucapnya.

Masih dalam tema pengawasan, Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan, Ramli menuturkan pihak sangat mengapresiasi para dinas dan pelaku usaha yang hadir, intinya mereka bisa memahaminya tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. "Dalam hal ini kita melihat perjanjian tentang pembayaran, harga dan persyaratan lainnya, sehingga bila ada satu prasyarat yang dilanggar, kita akan melakukan penindakan," ungkapnya.

Diakui Ramli, pihaknya telah mendapat laporan adanya pelanggaran dan pihaknya akan memanggil pelaku usaha tersebut untuk mengklarifikasinya. "Karena kita menginginkan agar semua prasyarat tersebut terpenuhi dan pelaku usaha mikro ini terlindungi," paparnya. (A09/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru