Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Moeldoko Soal NKRI Syariah: Negara Kita Bukan Negara Agama!

- Rabu, 07 Agustus 2019 10:00 WIB
181 view
Moeldoko Soal NKRI Syariah: Negara Kita Bukan Negara Agama!
Moeldoko
Jakarta (SIB) -Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi rekomendasi Ijtimak Ulama IV soal mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Moeldoko menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam.

"Begini, negara kita ini kan bukan negara Islam. Negara kita ini negara... sudah jelas ideologinya, ideologi lain nggak bisa dikembangkan di sini. Sepanjang itu berlawanan dengan ideologi Pancasila, ya harus dilawan," kata Moeldoko saat dimintai tanggapan, di Istana Negara, Selasa (6/8).

Moeldoko juga menekankan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan ijtimak ulama. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.

"Saya sudah mengatakan, negara ini bukan negara ijtimak, gitu loh. Aturannya sudah jelas, negara ini adalah negara hukum, ada konstitusi, UUD 45, ada UU, ada perpres, ya sudah ikuti, apalagi," tegasnya.

Wacana mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila merupakan salah satu dari delapan poin rekomendasi Ijtimak Ulama IV. NKRI syariah sesuai Pancasila Itu ada di poin rekomendasi nomor 3.6.

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," demikian bunyi poin rekomendasi itu.

Tak Boleh Diubah
Sementara itu, PPP mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengubah ideologi dan bentuk negara.

Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.

"Tidak boleh diutak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).

Ia pun mempertanyakan rupa 'NKRI Bersyariah' yang ingin diwujudkan dalam keputusan Ijtimak Ulama IV. Arsul mengatakan konsep menegakkan syariat Islam di Indonesia boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia mencontohkan PPP yang selama ini membawa nilai-nilai keislaman di tataran legislasi nasional.

"Kalau bersyariah dimaknai umat Islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi ya, boleh saja. PPP sebagai partai Islam kan juga dari dulu memperjuangkan itu dan menjaga legislasi kita agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam," ucapnya.

"Misal dulu ada perdebatan sengit dalam merumuskan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, PPP sudah ada dan di sana ada perdebatan panjang ketika konsep awalnya dianggap bertentangan dengan Islam," imbuh Arsul.

Arsul kemudian mencontohkan penegakan syariat Islam yang bertentangan dengan hukum. Ia menyebutkan pemberantasan minuman keras secara sewenang-wenang.

"Yang tidak boleh jika kemudian melaksanakan syariat di bidang publik, bukan di bidang keperdataan, dengan cara-cara yang keluar dari sistem hukum kita. Contoh misal mau memberantas minuman keras, tapi dengan cara bertindak sebagai penegak hukum sendiri. Itu nggak boleh. Gimana supaya miras bisa diberantas? PPP dalam periode ini mengajukan RUU tentang pelarangan minol yang sampai sekarang masih dibahas," jelas Arsul.

Selanjutnya, mengenai sistem khilafah, Arsul mengatakan gagasan tersebut bukan hal buruk. Namun, kata dia, sistem khilafah tidak disepakati sebagai bagian dari konsensus kebangsaan. Karena itu, Arsul menyebut memaksa menegakkan khilafah bisa dikenai ancaman pidana.

"Soal khilafah sebagai kajian atau bahan diskusi ya silakan. Tapi kalau itu sebagai gerakan untuk mengganti empat konsensus bernegara tadi, itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP," tegasnya. (detikcom/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru